“Untuk meredam atau memberantas fenomena ngemis online bisa dilakukan dengan pembuatan regulasi yang jelas oleh pemerintah, masyarakat tidak mudah memberikan gift sticker, kreator konten sebaiknya memperbanyak konten yang positif, serta upaya pemblokiran TikTok apabila tidak memperbaiki sistem algoritmanya,” ucap Dian Ikha.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur Eko Pamuji berpandangan, ngemis online merupakan tindakan mengeksploitasi diri sendiri dan orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Faktor pemicu utamanya adalah kecanduan dan masalah ekonomi. Tak jarang juga praktik ini dilakukan atas nama kreator konten.
“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya sebagai ruang yang berbudaya, tempat belajar dan berinteraksi, serta tempat anak tumbuh berkembang. Dunia digital juga sekaligus menjadi tempat di mana kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” tutur Eko.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.