Pernikahan Dini
Marak Pernikahan Dini, 74 Anak di Belitung Timur Hamil, 47 Anak Di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah
Di era yang semakin modern ini, sejumlah daerah di Indonesia melaporkan angka anak yang mengalami hamil di bawah usia 19 tahun
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era yang semakin modern ini, sejumlah daerah di Indonesia melaporkan angka anak yang mengalami hamil di bawah usia 19 tahun, bahkan di luar nikah.
Ada berbagai faktor yang turut mendorong terjadinya kehamilan usia dini ini, satu di antaranya pola asuh orang tua.
Periode 2022 hingga 2023, sebanyak 74 anak berusia di bawah 19 tahun di Belitung Timur hamil.
Dikutip dari Posbelitung.co, Rabu (3/5/2023), Puskesmas Gantung, Belitung Timur mencatat pada 2022, 61 anak berusia di bawah 19 tahun mengalami kehamilan.
Beberapa di antaranya dalam kondisi hamil di luar nikah.
Sementara itu hingga Maret 2023, tercatat ada data tambahan 13 anak yang mengalami kehamilan di wilayah tersebut.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Kepala Puskesmas Gantung, Ayu Nilam Sahri mengatakam bahwa ada berbagai faktor yang memiliki peran dalam memicu kondisi ini.
Faktor pertama adalah pola asuh orang tua dan kendali orang tua terhadap sang anak.
Menurutnya, orang tua harus memahami bahwa harus ada perubahan dalam menerapkan pola asuh terhadap anak.
Hal ini karena saat ini kehidupan mereka telah terpapar teknologi yang memudahkan dalam mengakses berbagai konten, termasuk konten dewasa.
"Pola asuh saat ini tidak bisa lagi seperti zaman dulu. Sekarang akses mereka terhadap dunia luar sudah tidak terbatas, karena adanya teknologi. Jadi pendekatan asuh kepada anak juga harus disesuaikan mengikuti zaman," kata Ayu kepada posbelitung.co, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu, faktor lainnya seperti banyaknya anak yang mengalami putus sekolah di level Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) pun turut berperan.
Menurutnya, anak-anak yang putus sekolah ini sebagian mengklam dirinya bisa mandiri dan mampu mencari uang sendiri.
Baca juga: Kata Dinas Sosial dan P3AP2KB soal Pernikahan Dini di Malang, Faktor Ekonomi Disebut Jadi Penyebab
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.