Mengapa Jari Telunjuk Diangkat Saat Tahiyat? Apakah Jari Digerakkan atau Lurus?
Mengapa jari telunjuk diangkat saat tahiyat? Para ulama dari lima mazhab berpendapat bahwa ada yang menggerakkan jari telunjuk dan ada yang tidak.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam dianjurkan untuk meneladani sunnah Rasulullah sebagai bagian dari menjalani kehidupan sehari-hari, salah satunya yaitu mengangkat jari telunjuk ketika tahiyat akhir.
Sebagian muslim melakukannya dengan menunjuk lurus, sementara yang lain menggerakkannya ketika duduk tasyahud.
Ada pun hadis yang menggerakkan jari telunjuk diambil dari hadis yang diriwayatkan oleh Sunan An-Nasa'i.
Suwaid bin Nashr mengkabarkan dari Ibnu Mubarak dari Zaidah (bin Qudamah) dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr yang berkata: “Aku akan akan melihat bagaimana shalat Rasulullah saw, maka aku telah melihatnya dan memperhatikan gerakannya. Ia berkata: Kemudian ia duduk (tasyahud) dengan iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan telapak kaki kanannya ditegakkan, pen.) dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha dan lututnya yang kiri dan meletakkan siku kanannya di atas paha kanannya, kemudian menggenggamkan dua jarinya dan terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan lalu menggerak-gerakkan jari telunjuknya sambil berdoa." (HR. an-Nasa’i)
Menurut penjelasan di laman Muhammadiyah, dijelaskan terdapat perawi bernama Zaidah bin Qudamah yang menambahkan kata “يُحَرِّكُهَا ” (menggerak-gerakkan) dalam matan hadis tersebut.
Berdasarkan ilmu Musthalah al-Hadits, penambahan matan pada hadis yang juga diriwayatkan oleh banyak perawi lain yang lebih kuat hafalan dan keadilannya, maka dianggap syadz (cacat).
Jika tidak menyalahi, maka tambahan itu disebut ziyadah tsiqat (tambahan yang menguatkan).
Meski Zaidah dinilai oleh para ulama kritikus hadits sebagai perawi dengan tsiqah tsabat (kuat dan stabil), namun ia memberi tambahan yang bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang lebih kuat.
Dalil lain yang sering digunakan untuk mendukung penggerakkan jari telunjuk ketika tahiyat akhir adalah penggalan lafaz sebuah riwayat dari Ibnu Umar dalam frasa “لَهِيَ أَشَدُّ عَلٰى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ” artinya "(jari telunjuk itu) akan terasa lebih keras pada setan dari sekedar (pukulan) besi)."
Riwayat tersebut menyebut keterangan metaforis tentang pengaruh jari terhadap setan, yang terdapat dalam kitab Jami’ Masanid wa al-Marasil: 16954, oleh Ibnu Katsir.
Namun, Ibnu Umar tidak menyebut adanya penggerakan jari, sehingga kutipan itu tidak bisa dijadikan dalil pasti bahwa Ibnu Umar menganjurkan menggerakkan jari.
Baca juga: Doa setelah Sholat Istikharah, Solusi Islami saat Hadapi Pilihan Sulit
Selain itu, kebanyakan riwayat tentang tahiyat akhir tidak ada yang memerintahkan untuk menggerakkan jari telunjuk, hanya mengacungkannya sejak awal tahiyat akhir hingga salam.
Hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah tidak menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tahiyat akhir.
“Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Hasan alMishshi, telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij, dari Ziyad, dari Muhammad bin Ajlan, dari Amir bin Abdullah, dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata bahwa Rasulullah SAW memberikan isyarat dengan jari telunjuknya ketika membaca tasyahud, dan tidak menggerak-gerakkannya." (HR. Abī Dāud)
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Layth dari Ibn Ajlan, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaybah dan pengucapannya adalah miliknya. Beliau berkata telah menceritakan kepada kami Abu Khalid alAhmar dari Ibn Ajlan, dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair, dari ayahnya, berkata apabila Rasulullah SAW duduk mendo'a (tasyahud dalam salat), diletakkannya tangan kanan atas paha kanan, tangan kiri atas paha kiri. Beliau menunjuk dengan telunjuk, meletakkan ibu jari di jari tengah, serta meletakkan telapak tangan kiri di atas lutut." (HR. Muslim)
Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat tentang isyarat jari telunjuk menurut lima mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali dan az-Zahiri yang akan dibahas di artikel ini.
Yang Perlu Diketahui saat Mengangkat Jari Telunjuk
Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmū' Syaraḥ al-Muhadżdżab membahas tentang mengacungkan jari telunjuk ketika tahiyat akhir.
Dalam kitab tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan disunnahkan memberi isyarat jari telunjuk saat membaca tasyahud, "Disunnahkan memberi isyarat telunjuk tangan kanan. Dan diangkat pada “hamzah” pada kalimat “laa ilaaha illallah”. Pendapat yang shahih adalah tidak digerak-gerakkan. Jika digerak-gerakkan maka hukumnya makruh dan sholatnya tidak batal.”
1. Mengarahkan ke kiblat
Imam An-Nawawi menulis bahwa ketika berisyarat dengan jari telunjuk ketika tahiyat akhir, hendaknya diarahkan ke kiblat.
Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar yang menyebut bahwa Rasulullah mengarahkan jari telunjuk ke arah kiblat saat tahiyat.
“Ali bin Hajar menceritakan kepada kami, beliau berkata Ismail menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari Muslim bin Abi Maryam dan 'Ali bin 'Abdirrahman al-Mu'afiri dari Abdullah bin Umar, dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya, “Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan syetan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW”. Ia berkata, “Bagaimana cara Rasulullah SAW melakukannya?” Aku menjawab, “Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut atau ke sekitarnya”. Kemudian ia berkata, Begitulah cara Rasulullah SAW melakukannya.” (HR. an-Nasa'i)
2. Niat ikhlas dan mengamalkan tauhid
Isyarat mengangkat jari telunjuk diniatkan untuk ikhlas dan sebagai pengamalan tauhid.
Mengacungkan jari telunjuk bermakna bahwa hanya Allah Swt Yang Maha Esa dan disembah.
“Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seseorang yang berdoa dengan mengangkat jarinya. Ibnu Abbas menjawab, hal itu menunjukkan keikhlasan”.
3. Makruh untuk mengacungkan dua jari telunjuk
Ketika sholat, makruh bagi seorang muslim untuk mengangkat kedua jari telunjuk kedua tangan.
Hal ini karena tangan kiri disunnahkan untuk dibentangkan di atas paha kiri.
4. Sunnah mengacungkan jari telunjuk gugur, jika kehilangan jari telunjuk/tangan kanan
Seorang muslim yang kehilangan jari telunjuk atau tangan kanannya maka sunnah untuk mengangkat jari telunjuk ketika tahiyat akhir tidak lagi berlaku baginya.
5. Pandangan mata
Ketika tahiyat akhir dan mengangkat jari telunjuk, pandangan mata seorang muslim tidak melampaui jari telunjuknya.
Hal ini karena pandangan Rasulullah hanya mengarah ke telunjuk.
Sunnah ini berdasarkan pada hadis Abdullah bin az-Zubair dengan sanad yang sahih.
“Telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim berkata telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu 'Ajlan dari 'Amir bin 'Abdillah bin Zubair dari ayahnya dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW duduk dalam tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya. Kemudian Rasulullah SAW memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan pandangan beliau tidak melebihi jari telunjuknya.”
Bagaimana Cara Mengangkat Jari Telunjuk Ketika Tahiyat Menurut Mazhab?
Rasulullah mencontohkan kepada umatnya tentang cara mengangkat jari telunjuk ketika tahiyat akhir dalam sholat.
Dalam penelitian skripsi berjudul Isyarat Jari Telunjuk Ketika Tasyahud (Analisis Dalil dalam Kitab-kitab Hadis dan Kitab-kitab Fiqh) oleh Melda Aisifa, mahasiswi jurusan Perbandingna Mazhab dan Hukum di Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh tahun 2024.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Ḣanafī menggunakan tiga hadis, yaitu HR. Abu Daūd No. 957, HR. Muslim No. 115 dan 112 untuk merujuk pada isyarat jari telunjuk.
“Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau menjadikan telapak kaki kirinya di antara paha dan betisnya, beliau bentangkan telapak kaki kanannya, beliau letakkan tangan kirinya di lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan lalu beliau berisyarat dengan jarinya.” (HR. Abu Dawud, No. 957, dinilai shahih oleh al-Albani)
Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, lalu beliau mengangkat jari (telunjuk) yang berada di samping ibu jarinya, lalu berdoa dengannya. Dan tangan kirinya beliau letakkan di atas paha kirinya, beliau bentangkan di atasnya.” (HR. Muslim, No. 115)
Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, beliau bentangkan kaki kanannya, lalu meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan, lalu berisyarat dengan jarinya.” (HR. Muslim, No. 112)
Hadis-hadis ini dijadikan dasar oleh mazhab Hanafi bahwa telunjuk diangkat sekali saja sebagai isyarat tauhid saat membaca lā ilāha illallāh dalam tasyahhud, tanpa digerakkan terus-menerus.
Mereka tidak mengambil riwayat “menggerakkan jari telunjuk” sebagaimana dipahami oleh Hanbali.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Mālikī menggunakan satu hadis, yaitu HR. An-Nasai No. 1264 untuk merujuk pada mengangkat jari telunjuk saat sholat.
Rasulullah apabila duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, beliau membentangkan kaki kanannya, meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan, kemudian beliau berisyarat dengan jarinya (telunjuk).” (HR. An-Nasa’i, Sunan An-Nasa'i, Kitab al-Sahw, No. 1264. Dinyatakan shahih oleh al-Albani)
Riwayat ini sangat mirip dengan yang ada di Muslim, hanya saja dipakai oleh mazhab Maliki untuk menegaskan bahwa jari telunjuk diangkat sebagai isyarat tauhid, dan dalam praktik Maliki jari tidak digerakkan terus-menerus.
Imam Mālik bahkan meriwayatkan dalam al-Muwaṭṭa’ bahwa beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk tanpa disebutkan adanya gerakan berulang.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i menggunakan lima hadis, yaitu HR. Muslim No. 115 dan 112, HR. Abu Daūd No. 957, HR. An-Nasa'i No. 1156 dan 1271 untuk merujuk pada mengangkat jari telunjuk saat sholat.
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Apabila Rasulullah duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas lututnya, lalu beliau mengangkat jari telunjuk kanannya yang berada di samping ibu jarinya dan berdoa dengannya, sedangkan tangan kirinya diletakkan di atas lututnya dengan direntangkan.” (HR. Muslim, Kitāb al-Masājid, no. 115)
Dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: “Apabila Rasulullah duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, beliau membentangkan kaki kanannya, meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan, lalu beliau berisyarat dengan jarinya (telunjuk).” (HR. Muslim, Kitāb al-Masājid, no. 112)
Dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: “Apabila Rasulullah duduk untuk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, dan tangan kirinya di atas paha kirinya, lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengahnya, sedangkan telapak tangan kirinya diletakkan di lututnya.” (HR. Abu Dāwud, Kitāb al-Salāt, no. 957 – dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Apabila Rasulullah duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas lututnya, lalu beliau mengangkat jari telunjuk kanannya yang berada di samping ibu jarinya dan berdoa dengannya, sedangkan tangan kirinya diletakkan di atas lututnya dengan direntangkan.” (HR. an-Nasā’ī, Kitab al-Sahw, no. 1156 – dinyatakan shahih oleh al-Albani)
Dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata: Bahwa Rasulullah apabila duduk untuk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, lalu beliau berisyarat dengan jarinya, dan beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya dengan direntangkan di atasnya.” (HR. an-Nasa’i, Kitab al-Sahw, no. 1271 – dinyatakan shahih oleh al-Albānī)
Ulama mazhab Syāfi‘i berpendapat jari telunjuk diangkat saat membaca syahadat dalam tasyahhud.
Ada perbedaan dalam detail praktik (apakah digerakkan atau hanya diangkat), tetapi dasarnya adalah hadis-hadis di atas.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Ḥanbalī menggunakan empat hadis, yaitu HR. Abu Daud No. 957 dan 989 serta HR. Muslim No. 115 dan 113 yang membahas tentang isyarat jari telunjuk.
"Apabila Rasulullah duduk untuk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, dan tangan kirinya di atas paha kirinya, lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, meletakkan ibu jarinya di atas jari tengahnya, dan telapak tangan kirinya menggenggam lututnya.” (HR. Abu Dawud, Kitab al-Salat, no. 957 – dinilai hasan oleh sebagian ulama)
“Aku (Wā’il bin Hujr) berkata: ‘Aku akan melihat bagaimana shalat Rasulullah.’ Maka beliau berdiri menghadap kiblat, lalu bertakbir seraya mengangkat kedua tangannya sejajar telinganya. Kemudian beliau meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Ketika hendak ruku‘, beliau mengangkat tangannya seperti itu. Kemudian beliau duduk dengan membentangkan kaki kirinya, meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, menegakkan siku kanannya di atas paha kanannya, lalu beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran, kemudian mengangkat jari telunjuknya dan aku melihat beliau menggerakkannya sambil berdoa dengannya.” (HR. Abu Dawud, Kitab al-Salat, no. 989 – dinilai shahih oleh al-Albānī)
“Apabila Rasulullah duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas lututnya, lalu beliau mengangkat jari telunjuk kanannya yang berada di samping ibu jarinya dan berdoa dengannya, sedangkan tangan kirinya diletakkan di atas lututnya dengan direntangkan.” (HR. Muslim, Kitab al-Masajid, no. 115)
“Apabila Rasulullah duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas lututnya, lalu beliau mengangkat jari telunjuk kanannya yang berada di samping ibu jarinya dan berdoa dengannya, sedangkan telapak tangan kirinya diletakkan di atas lututnya dengan direntangkan.” (HR. Muslim, Kitab al-Masajid, no. 113 – mirip dengan no. 115, tetapi jalurnya berbeda)
Berdasarkan mazhab Hanbali, saat tasyahud dalam shalat, jari telunjuk diangkat dan digerakkan sambil berdoa.
Mereka berpegang pada hadis-hadis di atas, khususnya riwayat Wa’il bin Hujr (Abu Dawud 989) yang menegaskan bahwa Rasulullah menggerakkan jari telunjuknya sambil berdoa.
5. Mazhab az-Zahiri
Mazhab aż-Żahiri menggunakan satu hadis, yaitu HR. Abu Daud No. 987.
“Apabila Rasulullah duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, membentangkan kaki kanannya, meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan, lalu beliau berisyarat dengan jarinya (telunjuk).” (HR. Abu Dawud, Kitab al-Salat, no. 987 – dinilai shahih oleh al-Albānī)
Mazhab ini memahami hadis di atas sebagai dalil sunnahnya mengisyaratkan jari telunjuk ketika tasyahhud, tanpa perincian apakah digerakkan atau hanya diangkat.
Sehingga, praktiknya lebih dekat kepada mazhab Maliki, yaitu mengangkat telunjuk dan menunjuk lurus tanpa digerakkan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.