Bacaan Doa
Doa Mandi Nifas setelah Melahirkan Agar Tubuh Kembali Suci
Doa mandi besar setelah nifas dapat dibaca ketika akan mengguyur air pertama. Cara bersuci ini bertujuan agar hati dan tubuh kembali suci dair hadas.
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
Artinya:
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Hal-hal yang Dilarang saat Haid/Nifas
Dalam buku Fikih Wanita Praktis oleh Darwis Abu Ubaidah, terbitan Pustaka Al-Kautsar (2014), disebutkan beberapa hal yang dilarang ketika seorang wanita sedang haid/nifas.
a. Shalat
wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh melaksanakan salat, baik salat wajib maupun salat sunnah.
Salat yang ditinggalkan karena haid atau nifas tidak perlu diganti (tidak wajib diqadha).
b. Puasa
Saat haid atau nifas, wanita juga tidak boleh berpuasa, baik puasa wajib seperti Ramadan maupun puasa sunnah.
Namun berbeda dengan salat, puasa wajib yang terlewat harus diganti di waktu lain setelah suci.
c. Membaca Al-Qur’an
wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan niat membaca ayatnya.
Namun, jika hanya mengucapkan ayat sebagai doa atau dzikir, misalnya saat bepergian atau tertimpa musibah, itu tidak masalah.
d. Sujud Syukur dan Sujud Tilawah
Kedua sujud ini hukumnya sunnah, tapi karena syarat sahnya sama seperti salat (harus suci dari hadas besar), maka wanita haid dan nifas tidak boleh dan tidak sah melakukannya.
e. Tawaf (mengelilingi Ka'bah)
Dalam ibadah haji, semua amalan boleh dilakukan oleh wanita haid, kecuali tawaf, baik tawaf wajib maupun tawaf sunnah. Tawaf tidak sah jika dilakukan dalam keadaan haid.
f. Melafalkan Al-Qur’an
Hukumnya haram membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah, tetapi boleh jika diniatkan sebagai doa atau dzikir. Membaca dalam hati juga tidak dilarang.
g. Menyentuh atau Membawa Mushaf Al-Qur’an
wanita haid atau nifas tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an langsung, yaitu teks yang berisi ayat Al-Qur’an murni.
Namun, boleh menyentuh kitab tafsir (seperti Tafsir Jalalain atau Tafsir Al-Munir) karena tulisan tafsirnya lebih banyak daripada ayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.