Kamis, 9 Oktober 2025

Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Tangan dan Kaki, Apakah Boleh?

Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mengelap sisa air wudhu pada wajah, tangan, dan kakinya? Bagaimana menurut Rasulullah dalam hadis?

Gemini AI/Canva/Tribunnews
FOTO HASIL AI - Gambar dibuat di Gemini AI, Rabu (8/10/2025). Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mengelap sisa air wudhu pada wajah, tangan, dan kakinya? Bagaimana menurut Rasulullah dalam hadis? 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah berwudhu, seorang muslim mungkin secara reflek mengelap air sisa wudhu yang ada di wajah, tangan dan kakinya.

Namun, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Menurut Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa boleh mengelap air sisa wudhu pada anggota tubuh.

Banyak ulama berpendapat bahwa mengeringkan atau mengelap sisa air wudhu pada wajah hukumnya boleh.

Selain itu, tidak masalah bagi seorang muslim untuk melakukannya menggunakan handuk, kain atau tangan.

Hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan Rasulullah juga melakukannya dan mengelap sisa air wudhu pada wajahnya.

Dari Aisyah, dia berkata; "Rasulullah Saw memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)

Pada lain kesempatan, setelah wudhu, Rasulullah pernah menyeka wajahnya dengan jubah wol yang beliau kenakan.

Dari Salman Al-Farisi, dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya." (HR. Ibnu Majah)

Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa mengelap air sisa wudhu diperbolehkan karena Rasulullah juga melakukannya.

Meski boleh, para ulama menganjurkan agar sisa air wudhu tidak dikeringkan jika tidak ada kebutuhan.

Baca juga: Doa Sebelum Wudhu dan Sesudah Wudhu, Setiap Muslim Wajib Tahu Urutannya

Hal ini karena sisa air wudhu merupakan bekas air ibadah, sehingga membiarkannya hilang sendiri lebih baik daripada mengelap atau mengeringkannya dengan handuk atau lainnya.

Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, mengatakan, "Dianjurkan untuk tidak mengelap anggota wudhu dari bekas air wudhu. Menurut riwayat Maimunah, dia berkata; Aku mendekatkan air pada Rasulullah Saw saat beliau mandi dari junub, dan aku memberikan handuk namun beliau menolaknya. Juga karena bekas air wudhu adalah bekas ibadah, sehingga membiarkannya lebih utama. Namun jika dikeringkan, maka hukumnya boleh."

Wudhu

Wudhu merupakan salah satu Thaharah atau bersuci dalam Islam.

Secara etimologi, wudhu berasal dari kata shighat yang artinya bersih nan elok.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved