Bacaan Doa
Doa Mandi Nifas setelah Melahirkan Agar Tubuh Kembali Suci
Doa mandi besar setelah nifas dapat dibaca ketika akan mengguyur air pertama. Cara bersuci ini bertujuan agar hati dan tubuh kembali suci dair hadas.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muslim yang selesai nifas diwajibkan untuk bersuci dengan melakukan mandi besar.
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, dan masa nifas umumnya berlangsung antara 40-60 hari.
Dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabda: "Wanita yang nifas di masa Rasulullah duduk selama 40 hari." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Darah nifas tergolong sebagai darah najis sebagaimana darah haid, sehingga wanita yang selesai nifas harus melakukan mandi wajib/besar.
Bagi wanita yang melahirkan secara caesar, dapat mengalami masa nifas yang lebih lama daripada wanita yang melahirkan secara alami.
Menurut penelitian skripsi Tinjauan Hukum Islam terhadap Masa Nifas Wanita yang Melahirkan secara Caesar (Studi Kasus Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember) oleh Siti Muarofah, mahasiswa IAIN Jember (2018), wanita yang melahirkan secara caesar dapat mengalami masa nifas selama kurang lebih selama tiga bulan (90 hari).
Hal ini karena wanita yang melahirkan dengan cara caesar membutuhkan proses bagi kesembuhan organ bagian dalam karena luka sayatan pada dinding rahim.
Setelah menyelesaikan masa nifas/haid, wanita diwajibkan mandi besar apabila sudah tidak ada darah haid/nifas yang keluar dari rahimnya.
Namun, pada beberapa wanita mungkin pernah melihat istihaadah, yaitu darah yang keluar dari dasar rahim, pada masa-masa setelah haid/nifas.
Istihaadah merupakan hadas yang tidak perlu mandi besar, tapi istihaadah membatalkan wudhu sehingga wajib bersuci sebelum sholat.
Warna istihaadah dapat berwarna kekuningan/merah pucat, tidak kental (encer) dan tidak berbau, berbeda dengan warna darah haid/nifas yang umumnya merah kental dan berbau.
Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria, Langkah Bersuci dari Hadas Besar Sebelum Sholat
Perlu diketahui, Istihaadah tidak selalu datang pada masa haid/nifas, karena istihaadah dapat juga keluar ketika kondisi fisik sedang tidak sehat.
“Hadad menceritakan kepada kami, Waki’, Abdah, dan Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dari Aisyah, dia berkata: “Fatimah binti Abu Hubaisyi datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku seorang wanita yang keluar darah istihadlah maka aku tidak suci. Lalu apakah aku meninggalkan shalat?’ Beliau bersabda, ‘Tidak hal itu hanya darah penyakit, bukan haid. Apabila haid datang, maka tinggalkanlah shalat. Tetapi apabila haid berlalu, maka cucilah darah darimu (mandilah) dan shalatlah!” (HR. Tirmidzi)
Bagi wanita yang selesai haid atau masa nifas, maka segera bersuci dengan melakukan mandi besar.
Dalam lamannya, Kementerian Agama menulis niat dan urutan mandi besar bagi wanita dan pria yang berada dalam kondisi hadas besar untuk mensucikan diri.
Doa Mandi Wajib Setelah Nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala
Artinya:
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Hal-hal yang Dilarang saat Haid/Nifas
Dalam buku Fikih Wanita Praktis oleh Darwis Abu Ubaidah, terbitan Pustaka Al-Kautsar (2014), disebutkan beberapa hal yang dilarang ketika seorang wanita sedang haid/nifas.
a. Shalat
wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh melaksanakan salat, baik salat wajib maupun salat sunnah.
Salat yang ditinggalkan karena haid atau nifas tidak perlu diganti (tidak wajib diqadha).
b. Puasa
Saat haid atau nifas, wanita juga tidak boleh berpuasa, baik puasa wajib seperti Ramadan maupun puasa sunnah.
Namun berbeda dengan salat, puasa wajib yang terlewat harus diganti di waktu lain setelah suci.
c. Membaca Al-Qur’an
wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan niat membaca ayatnya.
Namun, jika hanya mengucapkan ayat sebagai doa atau dzikir, misalnya saat bepergian atau tertimpa musibah, itu tidak masalah.
d. Sujud Syukur dan Sujud Tilawah
Kedua sujud ini hukumnya sunnah, tapi karena syarat sahnya sama seperti salat (harus suci dari hadas besar), maka wanita haid dan nifas tidak boleh dan tidak sah melakukannya.
e. Tawaf (mengelilingi Ka'bah)
Dalam ibadah haji, semua amalan boleh dilakukan oleh wanita haid, kecuali tawaf, baik tawaf wajib maupun tawaf sunnah. Tawaf tidak sah jika dilakukan dalam keadaan haid.
f. Melafalkan Al-Qur’an
Hukumnya haram membaca Al-Qur’an dengan niat tilawah, tetapi boleh jika diniatkan sebagai doa atau dzikir. Membaca dalam hati juga tidak dilarang.
g. Menyentuh atau Membawa Mushaf Al-Qur’an
wanita haid atau nifas tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an langsung, yaitu teks yang berisi ayat Al-Qur’an murni.
Namun, boleh menyentuh kitab tafsir (seperti Tafsir Jalalain atau Tafsir Al-Munir) karena tulisan tafsirnya lebih banyak daripada ayat.
Kalau membawa Al-Qur’an bersama barang lain tanpa niat membaca, juga tidak masalah.
h. Berdiam di Masjid
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh duduk berdiam di dalam masjid karena masjid adalah tempat suci.
Bahkan melewati area masjid juga sebaiknya dihindari, karena dikhawatirkan darahnya menetes dan mengotori masjid.
i. Dicerai Saat Haid
Dilarang menceraikan istri saat haid, karena akan membuat masa iddah (masa tunggu sebelum boleh menikah lagi) menjadi lebih lama.
Istri harus menyelesaikan masa haidnya dulu sebelum bisa mulai menghitung masa suci untuk iddah.
j. Berhubungan Suami Istri (Bersetubuh)
Bersetubuh saat haid adalah dosa besar meski tidak sampai terkena kafarat (denda).
Selain itu, dokter dan ulama juga sepakat bahwa berhubungan dalam keadaan haid atau belum mandi besar setelah haid bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Tata Cara Mandi Besar
1. Membaca niat mandi wajib, baik dalam hati saja atau diucapkan dengan lisan.
2. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sambil membersihkan sela-sela jari agar benar-benar bersih.
3. Membersihkan kemaluan menggunakan tangan kiri.
Bagi wanita yang baru selesai haid atau nifas, disarankan memakai kapas atau kain lembut agar lebih yakin tidak ada sisa darah yang tertinggal.
4. Berwudu seperti sebelum salat.
5. Membasuh kepala dan seluruh tubuh.
Kemudian, siramlah air ke kepala tiga kali, mulai dari bagian kanan lalu kiri, sambil memastikan air meresap hingga ke kulit kepala.
Setelah itu, gosok seluruh tubuh dengan sabun atau wangi-wangian (seperti sampo) agar bersih dan harum.
Lalu, bilas seluruh tubuh dengan air hingga tidak ada bagian yang kering atau terlewat.
6. Mencuci kedua kaki, mulai dari kaki kanan lalu kaki kiri, agar tubuh benar-benar dalam keadaan suci dan bersih.
Sebab-sebab Mandi
Dalam buku Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh At-Taqrib oleh Ibnu Al Ghazi, hal-hal yang menyebabkan mandi besar disebutkan dalam bab Penyebab Hadas Besar.
1. Berhubungan badan
Laki-laki dan wanita yang melakukan hubungan intim yaitu masuknya hasyafah kemaluan laki-laki ke dalam farji wanita, jika hal itu terjadi maka mereka wajib untuk mandi besar.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi.” Muttafaq Alaihi. Meski tidak ejakulasi. (HR Muslim)
2. Keluarnya sperma/mani
Laki-laki dan wanita yang mengeluarkan sperma atau mani, meski hanya setetes, maka diwajibkan untuk mandi besar.
Kewajiban ini berlaku baik mereka sadar atau tidak sadar, baik disertai birahi atau tidak atas keluarnya mani.
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau bersabda: “Ya, jika melihat mani.” (HR Muttafaq Alaihi).
3. Haid dan nifas
wanita yang menyelesaikan masa haid dan nifas diwajibkan untuk bersuci dengan mandi besar.
Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah bersabda: “Bila haid datang, tinggalkanlah salat; dan bila haid itu telah berlalu, maka mandilah dan salatlah.” (HR. Muslim, Bukhari dan Nasa'i)
4. Mati, kecuali orang yang syahid
Setiap muslim yang meninggal dunia diwajibkan dimandikan oleh keluarga atau muhrim yang masih hidup.
Dari Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian memandikan jenazah, maka basuhlah dia sebanyak tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dari itu jika dirasa perlu, dan gunakan air yang wangi dan berikan sedikit daun bidara" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain, dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan agar jenazah dimandikan dengan air dan daun bidara, lalu dikafani dengan kain kafan" (HR. Bukhari dan Muslim).
Jenazah ini wajib dimandikan kecuali jenazah dari orang yang mati syahid, maka tidak wajib dimandikan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.