Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Tangan dan Kaki, Apakah Boleh?
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mengelap sisa air wudhu pada wajah, tangan, dan kakinya? Bagaimana menurut Rasulullah dalam hadis?
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkumur serta menghirup air ke hidung adalah sunnah. Namun, Abu Laila dan pengikut Daud Al-Zahiri menilai keduanya sebagai bagian wajib dari wudhu.
4. Membasuh wajah secara menyeluruh
Imam Nawawi menjelaskan bahwa batas wajah yang harus dibasuh adalah dari tempat tumbuh rambut di dahi hingga bagian bawah dagu, serta dari telinga kanan sampai telinga kiri. Semua bagian wajah dalam area itu wajib terkena air.
5. Membasuh kedua tangan hingga siku
Bagian yang harus dibasuh mencakup seluruh tangan mulai dari ujung jari hingga siku, termasuk kulit, kuku, serta bagian di bawah kuku agar tidak ada yang terlewat.
6. Mengusap sebagian kepala
Cukup sebagian kecil kepala atau bahkan sehelai rambut yang tumbuh di area kepala sudah memenuhi syarat sahnya wudhu. Namun, jika yang diusap adalah rambut yang menjuntai keluar dari kepala, seperti di bahu atau punggung, maka wudhunya tidak sah.
7. Mengusap telinga
Abu Hanifah dan pengikut Imam Malik berpendapat bahwa mengusap telinga termasuk bagian wajib wudhu. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hukumnya sunnah.
8. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Kedua kaki harus dibasuh hingga seluruh bagian di area mata kaki terkena air, termasuk sela-sela jari, kuku, dan rambut halus pada kaki.
9. Tertib (sesuai urutan)
Semua langkah wudhu perlu dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah agar wudhunya sah dan sempurna.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.