Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama
Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.
Ringkasan Berita:
- Menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy, diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.
- Namun, dengan catatan, menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan
- Alasan kebolehan menjamak tersebut disebabkan karena adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat.
TRIBUNNEWS.COM - Momen pernikahan sering kali menjadi hari yang sangat sibuk bagi mempelai, bahkan terkadang menyita waktu sehingga mengancam pelaksanaan salat tepat waktu.
Di tengah padatnya rangkaian acara resepsi, tidak sedikit pasangan yang bertanya mengenai kebolehan menjamak salat agar tetap sah di mata agama.
Terlebih lagi, wanita biasanya menggunakan pakaian dan riasan wajah atau makeup. Pemakaian tata rias ini terbilang cukup ribet dan dan menghabiskan banyak waktu.
Kemudian muncul lah pertanyaan, apakah boleh jika pengantin perempuan menjamak salat ketika resepsi pernikahan?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), menurut sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy, diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy atau pesta pernikahan.
Namun, dengan catatan, menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Adapun alasan kebolehan menjamak tersebut disebabkan karena adanya kesulitan [musyaqqah], termasuk dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
Artinya: "Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik."
Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit."
Baca juga: 8 Niat Sholat Jamak Lengkap dengan Cara Mengerjakannya
Cara Shalat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
Salat jamak adalah melaksanakan dua salat fardu dalam satu waktu. Salat yang boleh dijamak adalah salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya.
Salat jamak ada dua macam, pertama jamak taqdim, yaitu melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu Magrib.
Kedua adalah jamak takhir yaitu melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu isya.
Jamak Taqdim
Syarat melaksanakan shalat jamak taqdim ada 4 (empat), yaitu:
- Tertib
Maksud tertib di sini adalah mendahulukan salat pertama daripada yang kedua.
Seperti mendahulukan salat Zuhur daripada Asar atau mendahulukan salat Magrib daripada Isya.
- Niat
Niat jamak salat di salat yang pertama, pelaksanaan niat disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram.
Adapun lafal niat jamak taqdim salat Zuhur dan Asar adalah sebagaimana berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.
Niat jamak taqdim salat Magrib dan Isya:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.
- Muwalat (berurutan)
Maksud berurutan adalah tidak ada jeda antara salat pertama dengan shalat kedua, jadi setelah selesai salat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.
- Masih dalam perjalanan
Ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr atau jarak minimal perjalanan (safar) yang membolehkan seorang muslim meringkas (qashar) salat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Jamak Takhir
Adapun syarat-syarat jamak takhir ada dua, pertama, niat jamak takhir yang dilakukan di waktu salat yang pertama.
Syarat kedua adalah ketika mengerjakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan pada jamak taqdim.
Adapun lafal niat jamak takhir salat Zuhur dan Asar sebagai berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jama takhir karena Allah Ta’ala”.
Kemudian lafal niat salat jamak takhir salat Magrib dan Isya adalah sebagaimana berikut:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.
(Tribunnews.com/Rifqah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-dok-pexels.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.