Jumat, 24 April 2026

Jangan Salah! Ini Urutan Wali Nikah yang Benar bagi Perempuan Agar Akad Sah

Urutan wali nikah, pertama adalah ayah kandung. Jika ayah sudah meninggal, maka wali nikah bisa digantikan oleh kakek atau ayah dari ayah kandung.

Penulis: Rifqah
freepik
URUTAN WALI NIKAH - Ilustrasi menikah. Urutan wali nikah, pertama adalah ayah kandung. Jika ayah sudah meninggal, maka wali nikah bisa digantikan oleh kakek atau ayah dari ayah kandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Urutan wali nikah yang benar bagi perempuan menjadi hal penting yang perlu dipahami sebelum melangsungkan pernikahan. 

Dalam ajaran Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya sebuah akad. 

Pemahaman tentang urutan wali nikah yang benar bagi perempuan ini masih menjadi perhatian di tengah masyarakat, karena banyak pihak dinilai belum sepenuhnya memahami siapa yang berhak menjadi wali sesuai ketentuan yang berlaku. 

Urutan wali nikah sendiri telah diatur berdasarkan hubungan nasab dari garis ayah. Kesalahan dalam menentukan wali dapat berdampak pada keabsahan akad nikah

Rasulullah SAW bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Hadis tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.

Oleh karena itu, pengetahuan mengenai hal ini perlu disosialisasikan secara luas. Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan pernikahan diharapkan dapat berjalan sesuai aturan agama dan hukum.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan bahwa seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki enam persyaratan, sebagai berikut: 

  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka atau bukan hamba sahaya
  • Berjenis kelamin laki-laki
  • Adil atau tidak fasik

Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, pertama adalah ayah kandung.

Jika ayah kandung sudah meninggal, maka wali nikah bisa digantikan oleh kakek atau ayah dari ayah kandung.

Untuk selengkapnya, berikut adalah urutan wali nikah yang benar bagi anak perempuan, sesuai syariat agama:

Baca juga: Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah? Ini Penjelasannya dalam Syariat Islam

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  • Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  • Paman (adik/kakak ayah)
  • Anak dari paman (sepupu)

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:

  • Bapak kandung
  • Kakek, ayah dari ayah
  • ​​​​​​​Buyut, yaitu bapak dari kakek
  • Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  • Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  • Anak paman sebapak dan seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak dan seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak dan seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak dan seibu
  • Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved