Selasa, 19 Mei 2026

Idul Adha 2026

Kurban Online Apakah Sah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kurban online kini semakin populer. Lalu, apakah kurban online sah menurut syariat Islam?

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Menjelang Idul Adha, para pedagang hewan musiman mulai menjajakan hewan kurban mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta tergantung pada beratnya. Pedagang mengaku sapi kurban jenis Limousin, PO, dan Simental tersebut berasal dari peternak di Jawa Tengah, seperti Kebumen, Wonogiri, dan Bumiayu. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  1. Kurban online hukumnya sah selama memenuhi syarat syariat Islam.
  2. Sistem kurban online menggunakan konsep wakalah atau perwakilan.
  3. Penyembelihan dan distribusi daging tetap harus dilakukan sesuai aturan Islam.

TRIBUNNEWS.COM - Kurban online kini semakin banyak dipilih masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha

Selain praktis, sistem ini juga memudahkan umat Islam untuk berkurban meski berada jauh dari lokasi penyembelihan.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah kurban online sah menurut Islam?

Dikutip dari laman resminya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa pada dasarnya kurban online hukumnya sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban sesuai syariat Islam.

Dalam praktiknya, kurban online menggunakan sistem wakalah atau perwakilan. 

Artinya, seseorang mewakilkan proses pembelian, penyembelihan, hingga penyaluran hewan kurban kepada pihak lain yang dipercaya.

Dalam Islam, konsep wakalah diperbolehkan. Seseorang dapat mewakilkan urusan tertentu kepada pihak lain selama dilakukan secara jelas, amanah, dan sesuai ketentuan syariat.

BAZNAS juga menjelaskan bahwa konsep wakalah memiliki dasar dalam ajaran Islam. 

Rasulullah SAW pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada sahabatnya.

Baca juga: Larangan Mencukur Rambut sebelum Kurban, Ini Penjelasan dan Dalilnya

Dari praktik tersebut, para ulama menyimpulkan beberapa hal berikut:

  • Penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan sendiri
  • Kurban boleh diwakilkan kepada pihak terpercaya
  • Yang terpenting adalah niat ibadah dan pelaksanaan sesuai syariat

Meski diperbolehkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kurban online dinyatakan sah.

Berikut syarat kurban online menurut penjelasan BAZNAS:

1. Memiliki Niat Berkurban

Orang yang berkurban harus memiliki niat yang jelas untuk beribadah kepada Allah SWT. Niat menjadi bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk kurban.

2. Memilih Lembaga yang Terpercaya

BAZNAS mengingatkan masyarakat agar memilih lembaga yang amanah dan transparan dalam pengelolaan kurban.

Lembaga yang dipilih sebaiknya memiliki sistem yang jelas mulai dari pembelian hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kurban.

3. Hewan Kurban Harus Memenuhi Syarat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved