Profil dan Sosok
Profil Luluk Nur Hamidah, Ketua Bidang Kerja Sama Luar Negeri DPP PKB 2019-2024
Berikut profil Luluk Nur Hamidah, Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri DPP PKB sekaligus anggota Komisi IV fraksi PKB DPR RI.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Daryono
Kemudian pada tahun 2009 hingga 2019, Luluk Nur Hamidah menjadi staf ahli fraksi PKB di MPR RI.
Acara Pernikahan saat PPKM
Pada Agustus 2021 lalu, Luluk Nur Hamidah sempat menarik perhatian publik karena menggelar pernikahan di tengah PPKM Level 4 yang sedang berlangsung di Solo.
Diberitakan Tribunnews.com, acara pernikahan tersebut digelar di sebuah restoran.
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo saat itu, acara pernikahan hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Satpol PP pun langsung bertindak dan membubarkan acara pernikahan tersebut.
Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA.
Namun setelah pindah ke KUA, mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula.
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," kata Kepala Satpol-PP Arif Darmawan pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres 2024 Jatah Prabowo, PKB: Kode Keras bagi Kami untuk Segera Deklarasi
Minta Maaf
Luluk Nur Hamidah kemudian meminta maaf atas acara pernikahannya yang digelar di Solo.
Luluk mengatakan acara itu sebenarnya hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas.
"Pertama saya mohon maaf atas kabar pernikahan saya yang menjadi ramai di media, mengingat semua sedang fokus kepada penanganan Covid-19 dan saya sendiri sebenarnya memilih untuk pernikahan ini secara privat untuk keluarga, kerabat, dan kolega terbatas," kata Luluk, dikutip dari Kompas.tv, Selasa (10/8/2021).
Luluk mengaku tidak mengadakan resepsi pernikahan, tetapi hanya acara makan malam bersama keluarga dan kolega.
"Tidak ada acara resepsi apalagi pesta yang kami lakukan, kecuali hanya makan malam dengan keluarga. Namun demikian, makan malam ini tidak jadi kami lakukan dan diganti dengan take away," ujar dia.