Cak Imin Yakin Jokowi Pasti Sepakat Keputusan DPR Soal Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2024
Cak Imin mengatakan Presiden Jokowi pasti sepakat keputusan DPR soal nomor urut Partai Politik dalam Pemilu 2024.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
"Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 179 ayat 4.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan Perppu Pemilu mengakomodir partai parlemen untuk tidak diundi.
"Iya jadi partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dan memperoleh suara yang melampaui angka parlementary threshold diberikan dua opsi," ucap Idham saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
"Dalam Perppu tersebut, opsi pertama yaitu partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya. Atau (opsi kedua) partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut baru berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Republik Indonesia," sambung dia.