Pemilu 2024
Nomor Urut Parpol Parlemen Boleh Tak Berubah, PPP: Kami Memilih Diundi
Sekretaris Fraksi PPP tersebut menuturkan jika Perppu tersebut otomatis akan berlaku nantinya.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan partainya memilih untuk dilakukan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Hal itu merespons Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Di mana, dalam Perppu tersebut parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.
"Karena pasal 179 ayat 3 memberikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi," kata Awiek saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/12/2022).
Sekretaris Fraksi PPP tersebut menuturkan jika Perppu tersebut otomatis akan berlaku nantinya.
"Karena sudah jadi Perppu otomatis berlaku," ujarnya.
Namun, Awiek menyebut dalam sidang berikutnya DPR akan membahas apakah menerima atau menolak Perppu tersebut.
Baca juga: Cak Imin Yakin Jokowi Pasti Sepakat Keputusan DPR Soal Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2024
"Tapi biasanya Perppu diterima jadi UU," ungkapnya.
Untuk saat ini, Awiek menambahkan PPP terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
-Partai Gerindra nomor urut 2;
-PDI-P nomor urut 3;
-Partai Golkar nomor urut 4;