Pemilu 2024
Bawaslu Imbau Semua Pihak Tak Gunakan Tempat Ibadah untuk Kegiatan Politik Praktis Termasuk Kampanye
Bawaslu RI menyampaikan imbauan bagi semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat ibadah.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Puadi mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat ibadah.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.