Pemilu 2024
Capai Kesepakatan dengan KPU, Partai Ummat Harus Tancap Gas Lengkapi Syarat Proses Verifikasi Ulang
Usai mencapai titik kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Ummat harus langsung tancap gas melengkapi syarat proses verifikas ulang
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai mediasi dengan KPU Ri di Kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). Kini Partai Umaat harus tancap gas lengkapi syarat proses verifikasi ulang setelah capai kesepakatan dengan KPU.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Denny menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.