Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Wakil Ketua Umum NasDem Sebut Airlangga Hartarto Sengaja Buat Pendukung Anies Baswedan Galau

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebutkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sengaja membuat pendukung Anies Baswedan menjadi galau.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Ia menyebutkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sengaja membuat pendukung Anies Baswedan menjadi galau. 

Memang jika digabungkan suara ketiga partai itu secara total telah memenuhi ambang batas presidential threshold.

Sesuai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 adalah 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional

Sementara berdasarkan hitung-hitungan kursi di DPR, Nasdem memiliki 59 atau 10,26 persen dari total 575 anggota DPR RI.

Kemudian PKS sebanyak 50 kursi (8,7 persen) dan Partai Demokrat 54 kursi (9,4 persen).

Maka bila ditotal ketiga partai itu sudah 28,36 persen kursi di DPR.

Meski Anies telah mengantongi tiket, namun Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat tak bisa langsung mendaftarkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi capres 2024.

Selain harus mencarikan terlebih dahulu pasangan atau calon wakil presiden (cawapres) bagi Anies, ketiga partai itu juga harus bersabar lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum membuka pendaftaran capres 2024.

Berdasarkan tahapan pemilu 2024 yang dibuat KPU, pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19 Oktober 2023.

Pendaftaran capres-cawapres itu akan dibuka sebulan lebih hingga 25 November 2023.

Sementara pemilihan capres cawapres akan digelar pada 14 Februari 2024.

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.

Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.

Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.

Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved