Selasa, 16 September 2025

Pilpres 2024

Pengamat: Pola Dana Rp 50 Miliar Anies Bisa Ditiru di Pemilu Jika Bawaslu Tidak Ambil Tindakan

Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti kasus dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar saat maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Ibriza
Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti jadwal kampanye yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) hanya 75 hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti kasus dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp 50 miliar saat maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Menjelang Pemilu 2024, Ray melihat pola transaksi serupa bakal banyak ditiru, terutama saat pilpres.

Apalagi jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak melakukan tindakan.

"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray saat dihubungi awak media, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Soal Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan, Pengamat: Alat Uji Kualitas Capres

Sebagai informasi, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapat pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017.

Dana tersebut bukanlah sebuah utang yang perlu dibayar jika Anies berhasil menang.

Utang itu pun telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye.

Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Bawaslu pun menegaskan sumbangan Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini mengatakan apabila Bawaslu RI tidak merespon tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu maka pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres.

"Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang. Dengan begitu, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan," kata Ray.

Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon.

"Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, maka para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," ujarnya.

Ray pun mendorong Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang.

Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi. Apalagi Anies sendiri kini diketahui merupakan bakal capres yang akan berlaga di Pilpres 2024.

Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh UU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan