Jumat, 19 September 2025

Pilpres 2024

VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menyatakan pembacaan putusan diundur karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini sedang sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang seharusnya dibacakan hari ini, Rabu (10/10/2024). 

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menyatakan pembacaan putusan diundur karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini sedang sakit.

Pembacaan putusan gugatan PDIP akan diundur pada 24 Oktober 2024, atau setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden mendampingi presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024

Gugatan PDIP tersebut mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Adapun tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) silam dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam gugatannya, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum.

PDIP juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU dimaksud.

PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Tak Terkait Pelantikan Presiden

Irvan Mawardi pun memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP tidak ada kaitannya dengan pelantikan Gibran.

Irvan menegaskan penundaan pembacaan keputusan murni masalah kemanusiaan karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang menangani perkara ini sedang sakit.

Irvan menjelaskan berdasarkan aturan ketua majelis hakim tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka terpaksa harus ditunda. 

Adapun, penundaan pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan