Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2024

KPU Minta Parpol Jangan Daftar Bacaleg Mepet Hari Terakhir

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan hal ini supaya jika terjadi ketidaklengkapan administrasi, masih ada waktu untuk proses perbaikan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di saat-saat terakhir menjelang hari pendaftaran ditutup.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan hal ini supaya jika terjadi ketidaklengkapan administrasi, masih ada waktu untuk proses perbaikan.

“Ya, kami sudah mengingatkan agar menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif upayakan jangan di hari-hari terakhir (daftar bacaleg),” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Jumat (5/5/2023).

“Agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan daftar calon anggota legislatif ini, ini adalah tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 menit,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu RI Apresiasi Rencana Penghitungan Suara Dua Panel Cegah Korban KPPS

Hingga hari kelima pendaftaran Bacaleg hari ini, KPU masih belum menerima satu pun parpol peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu ini mengatakan alasan belum didaftarkannya bacaleg adalah karena hingga saat ini internal parpol masih fokus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

“Secara umum mereka menyampaikan informasi lagi fokus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif atau pendaftaran calon DPD,” tuturnya.

Hingga saat ini, informasi yang dihimpun Tribunnews, beberapa partai politik (parpol) yang sudah punya tanggal pasti untuk mendaftar adalah Partai Ummat tanggal 10, Partai Buruh tanggal 11, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 13.

Sedangkan berdasarkan informasi dari KPU RI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 8.

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved