Pilpres 2024
Anies Baswedan Singgung Tindakan Persekusi yang Incar Pengkritik Pemerintah
Anies Baswedan menyinggung adanya pasal-pasal dalam aturan hukum yang diterapkan kepada mereka yang mengungkapkan pendapat dan kritiknya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyinggung adanya pasal-pasal dalam aturan hukum yang diterapkan kepada mereka yang mengungkapkan pendapat dan kritiknya terhadap pemerintah.
Jika pasal-pasal tersebut eksis di era pemerintahan saat ini, maka kata Anies, pada kepemimpinan mendatang diperlukan pasal yang secara eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat.
Pernyataan Anies ini diungkap saat berpidato dalam acara Milad PKS ke-21 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023).
"Karena itu bila saat ini ada pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka yang mengungkapkan pendapat, maka ke depan kita perlu justru pasal yang dalam peraturan kita yang secara tegas dan eksplisit melarang persekusi atas kebebasan berpendapat," kata Anies.
Ia mengatakan rakyat memiliki gagasan, aspirasi, dan kata-kata untuk diungkapkan.
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Pembangunan Jalan Nasional era Jokowi, 20 Kali Lebih Sedikit Dibanding SBY
Maka seyogianya, kata Anies, aspirasi rakyat tak boleh dilarang untuk diartikulasikan.
"Yang dimiliki oleh rakyat adalah gagasan, aspirasi dan kata-kata. Jangan sampai satu hal yang dimiliki rakyat, kata-kata, itu dilarang untuk diartikulasikan. Izinkan kata-kata rakyat bisa muncul ke permukaan," ujar dia.
Menurutnya kritik dan aspirasi merupakan bagian dari pekerjaan sebagai pejabat publik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengungkap selama dirinya memimpin ibu kota, ia tak pernah membungkam aspirasi atau kritik warga terhadap Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: AHY Ingatkan Anies Soal Bengkaknya Utang Negara Hingga Rp 7.800 Triliun Jika Terpilih Jadi Presiden
"Saya juga mengalami ketika tugas di Jakarta. Ketika kita tugas di pemerintahan, kita menjadi kotak pos alamat keluhan dan kritik, dan itu harus diterima sebagai bagian dari pekerjaan. Tidak perlu dituntut, tidak perlu dipersekusi, dan itu juga yang telah kita sama-sama laksanakan di Jakarta, tidak pernah ada satupun yang dilaporkan dan dipersekusi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.