Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemilu 2024

Jika Hakim MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Respons Gerindra

Dasco tanggapi kemungkinan yang terjadi pada putusan Hakim MK soal sistem pemilu, terbuka ada upaya hukum lanjutan jika sistem proporsional tertutup.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2023). Dasco tanggapi kemungkinan yang terjadi pada putusan Hakim MK soal sistem pemilu, terbuka ada upaya hukum lanjutan jika diputuskan sistem proporsional tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Kata dia, terbuka adanya upaya hukum lanjutan jika hakim MK memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, Gerindra beserta tujuh partai politik lainnya di parlemen mendesak agar pemilu 2024 tetap pada mekanisme proporsional terbuka. 

Dalam artian, masyarakat bisa secara langsung memilih nama para calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD, atau DPD.

Baca juga: Anwar Usman Soal Uji Materi Proporsional Terbuka: Cepat-Lambatnya Sidang Tidak Bergantung pada MK

Kata Wakil Ketua DPR RI itu, nantinya upaya lanjutan akan dibahas bersama koleganya di DPR yang menyatakan sepakat proporsional terbuka.

"Ya kan itu keputusan MK itu adalah final dan mengikat. Nah sehingga langkah langkah selanjutnya perlu nanti kalau seandainya terjadi itu perlu nanti dipikirkan lagi oleh teman teman di DPR," ucap Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Partai Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan suara masyarakat menjelang sidang putusan gugatan sistem pemilu.

Partai berlambang kepala burung garuda itu meminta pemilu memakai proposional terbuka.

"Harapan kita kepada hakim MK yang sama-sama hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Airlangga dan Cak Imin Kembali Bertemu, Dasco: Setiap Pertemuan PKB Akan Update ke Gerindra

Dasco pun mengingatkan bahwa delapan fraksi partai politik juga telah menyatakan sikap agar sistem pemilu bisa digelar memakai proporsional terbuka. 

"Seperti kita sama sama tahu delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka dan mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan