Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

NasDem Tanggapi Informasi Denny Indrayana Soal Putusan MK: Publik Jangan Diam!

Taufik Basari minta publik tak boleh diam soal informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua DPP Nasdem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). Taufik Basari meminta publik tidak boleh diam soal adanya informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau campuran.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta publik tidak boleh diam soal adanya informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau campuran. 

Adapun informasi itu pertama kali dihembuskan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Dalam informasi yang diterimanya, MK disebut akan memutuskan gugatan terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur," kata Taufik kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Taufik pun mengharapkan informasi dari Denny Indrayan itu tidak benar.

Sebab, keputusan itu nantinya akan merenggut hak rakyat dalam Pemilu 2024.

"Dengan pelaksanaan pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," jelasnya.

Baca juga: Ragam Komentar soal Isu Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Dilontarkan Denny Indrayana

Ia menuturkan bahwa masalah tersebut tidak lagi soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja.

Akan tetapi, sebenarnya lebih soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut. 

"Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," jelasnya.

"Sekali lagi, saya berharap info Prof Denny Indrayana keliru, karena semestinya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Respons MK

Mahkamah Konstitusi RI (MK) buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

Dalam akun instagramnya, Denny menyatakan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana Soal MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majeli hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tukas Fajar Laksono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved