Pilpres 2024
Ikut Mengawasi, Bawaslu Minta BEM UI Lapor Jika Ingin Gelar Adu Gagasan Bakal Capres di Kampus
Bawaslu RI meminta kepada BEM Universitas Indonesia (UI) untuk melapor lebih dulu jika nantinya jadi dalam melakukan debat antar-bakal calon presiden
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Tantangan ini lahir menyusul putusan MK yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Baca juga: VIDEO BEM UI Undang Ganjar, Prabowo, dan Anies Adu Gagasan pada 14 September 2023
Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.