Pilpres 2024
Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres di MK Disebut Sebagai Ambisi Jokowi Loloskan Gibran di Pilpres
Sunandiantoro juga menyoroti ihwal permohonan PSI ini tidak sejalan dan kontraproduktif terhadap kinerja presiden dan wakil presiden periode 2019-2024
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (30/3/2023).
Adapun perkara yang diajukan ialah nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Serta perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.