Pilpres 2024
Bawaslu Usut Video Dugaan Kampanye Gibran dan Bobby yang Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo
Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui sebuah video, termasuk Gibran dan Bobby.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Daryono
Tampak dalam video itu seluruh elite yang melakukan ajakan memilih serempak menggunakan baju berwarna merah berlogo PDIP.
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video, dikutip Senin (28/8/2023).
Gibran Akui Siap Dipanggil Bawaslu

Gibran mengaku siap diperiksa Bawaslu terkait dugaan curi start kampanye dengan penempelan stiker dan video ajakan memilih PDIP dan Ganjar.
Namun, Gibran mengatakan belum ada panggilan apa pun dari Bawaslu terkait penempelan stiker.
Ia mengatakan, dirinya siap, apabila dibutuhkan keterangannya dan dipanggil oleh Bawaslu.
"Siap diperiksa," ungkap Gibran, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/8/2023).
Kemudian, ketika ditanya mengenai hal yang ia lakukan itu bagian dari kampanye atau bukan, Gibran hanya mengatakan yang berhak menilai adalah Bawaslu.
"Biar Bawaslu aja yang menilai ya," katanya.
KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai
Komisi Pemilhan Umum (KPU) juga turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh elite PDIP tersebut.
Dijelaskan oleh anggota KPU, Idham Holik, bahwa dalam Pasal 276 ayat 1 Undang-undang 7/2023 tentang Pemilu mengatur tentang kampanye Pemilu baru dapat dilaksakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calin tetap (DCT) dan setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Maka dari itu, masa kampanya selama 75 hari itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Baca juga: PDIP Bantah Curi Start Kampanye soal Tempel Stiker dan Video Pilih Ganjar: Cuma Sosialisasi
Hal tersebut, sebagaimana yang termaktup dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022.
"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.