Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan, PAN Sebut Bentuk Kepedulian, Bawaslu akan Cek

Video Mendag sekaligus Ketum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas saat sedang membagi-bagi uang ke nelayan kini viral di media sosial TikTok.

TikTok/@amanat_nasional
Tangkapan layar video Mendag sekaligus Ketum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas saat sedang membagi-bagi uang ke nelayan kini viral di media sosial TikTok. Diketahui video tersebut diunggah oleh akun TikTok resmi PAN, @amanat_nasional, pada 10 Juli 2023 lalu. 

Hal serupa pernah dilakukan Zulkifli Hasan ketika di India

Kala itu, Zulkifli Hasan sedang jogging di Mumbai, India.

Di tengah olahraga, ia tampak membagi-bagikan uang tunai kepada warga yang berada di tepi jalan.

Sontak warga India yang mendapatkan uang tampak kaget.

Baca juga: PAN Bantah Aksi Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang Bentuk Money Politik atau Serangan Fajar

Video tersebut sempat viral di aplikasi X beberapa waktu lalu.

Video diunggah oleh akun @mediocrickey.

Dalam video berdurasi 25 detik itu, Menteri Perdagangan RI ini berada di India dalam rangka menghadiri G20 Trade and Invesment Ministerial Meeting (TIMM) India .

"Sebelum mengikuti rangkaian TIMM G20 India, saya jogging dulu di Marine Drive Mumbai, India," tulis caption video tersebut.

Zulhas membagi-bagikan uang kepada pedagang buah di trotoar dan seorang perempuan penyapu jalan.

Baca juga: Viral Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang ke Warga, Pernah Juga Dilakukan saat Jogging di India

Video Zulhas menarik atensi netizen hingga 309 ribu kali ditonton.

Banyak dari netizen yang keheranan atas apa yang dilakukan oleh Zulhas.

Juga meledek bahwa Zulhas sedang maju perdana menteri di India.

Banyak juga yang menyindir Zulhas sedang mengampanyekan partainya PAN.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan