Pilpres 2024
BREAKING NEWS: Majelis Syuro PKS Resmi Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan
Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan mendukung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan mendukung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.
Keputusan itu diambil melalui Musyawarah IX Majelis Syuro PKS di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
"Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bacawapres mendampingi Bapak Anies Rasyid Baswedan pada Pilpres 2024," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu di lokasi.
Syaikhu mengatakan melalui putusan tersebut PKS secara resmi mendukung pasangan Anies dan Cak Imin.
Pantauan di lokasi, rapat itu dipimpin langsung Salim Segaf dan dihadiri Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid (HNW), Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.
Pada pembacaan putusan itu dihadiri langsung Anies dan Cak Imin. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Cak Imin tampak didampingi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Ketua DPP PKB Faisol Reza.
Sementara perwakilan Partai NasDem tampak dihadiri Wakil Ketua Umum Ahmad Ali dan Sekjen Hermawi Taslim.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Majelis Syuro
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
calon wakil presiden (cawapres)
Anies Baswedan
PKS
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.