Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Perbandingan Usia Capres Prabowo vs Ganjar vs Anies

Inilah usia capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dan urutan sosok yang paling tua hingga muda.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
Bakal calon presiden (bacapres), Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo. Inilah usia capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dan urutan sosok yang paling tua hingga muda. 

Selain usia minimal, inilah syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres:

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

- suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

- tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

- mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;

- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

- tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;

- terdaftar sebagai Pemilih;

- memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

- belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved