Pilpres 2024
KPU Cenderung Setuju Opsi Jadwal Pendaftaran Capres pada 19-25 Oktober 2023
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) cenderung setuju dengan opsi masa pendaftaran capres dan cawapres pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) cenderung setuju dengan opsi masa pendaftaran capres dan cawapres pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023).
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
"Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," lanjut Hasyim.
Baca juga: Ditanya Soal Arah Jokowi di Pilpres 2024, Grace Natalie : Ojo Kesusu, Masih Banyak Drama Sinetron
Adapun dalam rapat tersebut, KPU RI mengajukan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
Opsi pertama yakni masa pendaftaran pada Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023.
Baca juga: Kata Erick Soal Isu Jokowi Minta PKB Dukung Prabowo Berpasangan dengan Dirinya di Pilpres 2024
Opsi kedua yakni jadwal pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.