Pilpres 2024
SETARA Institute Minta MK Segera Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
SETARA Institute mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Sebagai informasi, sejumlah permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres, masih berproses di MK.
Permohonan tersebut, di antaranya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023.
Adapun untuk Perkara Nomor 29, 51, dan 55 telah selesai dibahas di RPH dan tinggal diputus melalui sidang pengucapan putusan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.