Minggu, 28 September 2025

Pilpres 2024

PBB Ungkap Alasan Dorong Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Singgung soal Dukungan Jokowi

PBB mendorong Gibran menjadi satu di antara kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo.

Penulis: Nuryanti
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
Prabowo Subianto saat bertemu Gibran Rakabuming Raka di Loji Gandrung, Kota Solo, Selasa (24/1/2023). PBB mendorong Gibran menjadi satu di antara kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo. 

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberi tanggapan terkait potensi Gibran maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Said menilai jika nantinya nama Gibran dipilih menjadi cawapres Prabowo, maka secara pribadi akan mengucapkan selamat kepada Prabowo.

"Ya (kalau nama Gibran semakin menguat) saya ucapkan selamat ke Pak Prabowo," ungkapnya di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu.

Ketika ditanya apakah PDIP akan melepas Gibran berpasangan dengan Prabowo, Said enggan ambil pusing.

Baca juga: Setelah Kaesang, Jokowi Diprediksi akan Pindah ke Partai Lain, Gibran Kemungkinan Bertahan di PDIP

Ia memaparkan, PDIP sudah punya kader sendiri yang akan dicalonkan bahkan sebagai capres yakni Ganjar Pranowo.

"Kalau dari PDI Perjuangan, satu-satunya yang sudah clear and clean, Pak Ganjar Pranowo."

"Wakilnya akan menyusul dan tidak akan lama lagi."

"Toh pendaftaran (capres-cawapres) terakhir tanggal 25 (Oktober)" terang Said Abdullah.

Diketahui, Sekjen PBB Afriansyah Noor sebelumnya juga menyebut jika pihaknya mengusulkan Gibran selain Yusril Ihza Mahendra sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Kami sudah di dalam tim. Selain PBB yang mengusulkan Mas Gibran belum ada."

"Tapi PBB Gibran, Yusril sama Mas Gibran," ucap Afriansyah saat bertemu Gibran di Grha Wisata Niaga, Solo, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Didorong Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Yakin Gibran Tegak Lurus dengan Partai

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023). (Instagram @prabowo)

Adapun potensi Gibran maju dalam Pilpres 2024 memungkinkan dengan bergulirnya gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Para penggugat, antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Vitorio Mantalean) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan