Pilpres 2024
PBB Ungkap Alasan Dorong Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Singgung soal Dukungan Jokowi
PBB mendorong Gibran menjadi satu di antara kandidat bakal cawapres pendamping Prabowo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberi tanggapan terkait potensi Gibran maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Said menilai jika nantinya nama Gibran dipilih menjadi cawapres Prabowo, maka secara pribadi akan mengucapkan selamat kepada Prabowo.
"Ya (kalau nama Gibran semakin menguat) saya ucapkan selamat ke Pak Prabowo," ungkapnya di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu.
Ketika ditanya apakah PDIP akan melepas Gibran berpasangan dengan Prabowo, Said enggan ambil pusing.
Baca juga: Setelah Kaesang, Jokowi Diprediksi akan Pindah ke Partai Lain, Gibran Kemungkinan Bertahan di PDIP
Ia memaparkan, PDIP sudah punya kader sendiri yang akan dicalonkan bahkan sebagai capres yakni Ganjar Pranowo.
"Kalau dari PDI Perjuangan, satu-satunya yang sudah clear and clean, Pak Ganjar Pranowo."
"Wakilnya akan menyusul dan tidak akan lama lagi."
"Toh pendaftaran (capres-cawapres) terakhir tanggal 25 (Oktober)" terang Said Abdullah.
Diketahui, Sekjen PBB Afriansyah Noor sebelumnya juga menyebut jika pihaknya mengusulkan Gibran selain Yusril Ihza Mahendra sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Kami sudah di dalam tim. Selain PBB yang mengusulkan Mas Gibran belum ada."
"Tapi PBB Gibran, Yusril sama Mas Gibran," ucap Afriansyah saat bertemu Gibran di Grha Wisata Niaga, Solo, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Didorong Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Yakin Gibran Tegak Lurus dengan Partai

Adapun potensi Gibran maju dalam Pilpres 2024 memungkinkan dengan bergulirnya gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Para penggugat, antara lain meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Vitorio Mantalean) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.