Pilpres 2024
Kata Zulhas soal Kans Gibran Jadi Bacawapres Prabowo: PAN Tetap Usulkan Erick Thohir
Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, berbicara soal kandidat bacawapres Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, berbicara soal kandidat bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, PAN saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres).
Kemudian, akhir-akhir ini nama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, santer dikabarkan untuk menjadi bacawapres dari KIM.
Baca juga: Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Organisasi Sayap Gerindra Ungkit Presiden Perancis & Finlandia
Menurut Zulkifli, sebagai seorang tokoh, Gibran merupakan pribadi yang terbilang sukses.
Namun, PAN tetap mengusulkan Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.
"Loh Gibran kan keren, wali kota sukses, apa-apa sukses. Tapi saya mengusulkan Pak Erick kan? Iya. Gitu," terang Zulhas, Selasa (10/10/2023), usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pada pertemuan tersebut, keduanya membahas soal politik jelang pendaftaran capres-cawapres di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"(Membahas) mengenai ya urusan politik sedikit," ujar Zulkifli.
"Ya ini kan sudah dekat tanggal 19-25 kan kita harus daftar ya kan? Ya kita, saya ini kan pembantu presiden."
"Ya apapun mau keluar negeri saja saya lapor, apa apa juga saya lapor, tapi arahan tidak," ucapnya.
Situasi Gibran
Meski memperoleh banyak dukungan, peluang Gibran untuk menjadi cawapres sejatinya masih harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, jalan Gibran menjadi cawapres masih terganjal batas usia di UU Pemilu yang belum mencapai batas minimal 40 tahun karena pada saat ini usianya baru menginjak 36 tahun.
Dilansir Kompas.com, saat ini ada beberapa gugatan soal batas usia capres-cawapres yang tengah bergulir di MK.
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.
Dalam tiga perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun, tetapi disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-umum-pan-zulkifli-hasan-danvv.jpg)