Pilpres 2024
FX Rudy: Gibran Otomatis Keluar PDIP Jika Terima Pinangan Prabowo Jadi Cawapres
Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bicara soal nama Gibran Rakabuming Raka yang menguat jadi pendamping bacapres Prabowo Subianto.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menanggapi soal nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kian menguat menjadi pendamping bakal calon presiden (capres), Prabowo Subianto.
Rudy mengatakan, Gibran otomatis keluar dari PDIP jika nantinya menerima pinangan Prabowo sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Aturan partai sudah jelas, kalau sudah kamu di PDIP dicalonkan di partai lain ya otomatis (hangus keanggotaan) to ya lha yang mencalonkan itu di mana, siapa, sebagai apa."
"Tidak usah keluar. Kalau sudah pindah partai ya otomatis (keluar) toh," katanya, dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (11/10/2023).
Mantan Wali Kota Solo itu memberikan contoh beberapa kader PDIP yang otomatis keluar usai maju dari partai lain.
Misalnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sokowati.
Baca juga: Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Di mana tahun 2011, Yuni gagal di Pilkada Sragen saat maju lewat PDIP dan kemudian maju lagi lewat Gerindra, namun kembali lagi ke PDIP.
"Banyak contohnya, Bupati Mbak Yuni, tadinya dicalonkan Gerindra dan PKS sekarang kembali ke PDIP, ya biasa-biasa saja," ujarnya.
Meski demikian, Rudy menghormati dan menyerahkan keputusan tawaran Prabowo kepada Gibran.
Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hak Gibran sepanjang memenuhi syarat secara undang-undang.
"Yo rapopo (Ya enggak apa-apa). Wong itu semua tergantung Mas Gibran sendiri to. Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai cawapresnya Pak Prabowo yo hak Mas Gibran sendiri," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Gibran belum memenuhi syarat formil untuk pencalonan sebagai cawapres.
Baca juga: Nama Gibran Jadi Kandidat Cawapres Prabowo, Politikus Gerindra Sebut Tunggu Putusan MK
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa minimal capres-cawapres harus berusia 40 tahun, sementara Gibran saat ini baru menginjak angka 36 tahun.
Namun, MK saat ini tengah melakukan uji materiil mengenai batas usia minimal capres dan cawapres
MK akan memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.