Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2024

Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/10/2023).

Hal tersebut memicu komentar dari Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal dan pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi

Cucun berpendapat, putusan MK tersebut bisa dianggap membuka jalan bagi sosok tertentu untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), misalnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“MK ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari undang-undang pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya. Tapi, karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat,” ujar Cucun di DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

“Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung, membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,” terangnya.

Meski begitu, Cucun tak mempermasalahkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto selaku bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas.

“Harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang, (menimbulkan) spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia) (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

Ia pun kemudian menegaskan bahwa bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.

“Namanya pertarungan, semua jangan sampai merasa ada ketakutan dan hadapi dengan riang gembira,” kata Cucun.

Senada dengan Cucun, Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan MK berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan