Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Kordinasi dengan Polri Soal Pengamanan Sidang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto MK Kordinasi dengan Polri Soal Pengamanan Sidang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Tribunnews
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Plt Karo Humas Dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengatakan pihaknya tentu akan menerapkan pengamanan.

Ia menjelaskan, pengamanan standar akan dberlakukan saat sidang pembacaan putusan nanti.

"Sesuai info dari Bagian Pengamanan, sampai saat ini kita melakukan pengamanan standar seperti biasa saat putusan," kata Budi, kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

Meski demikian, Budi menyebut akan tetap berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian.

"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penebalan pengamanan akan dilakukan jika situasi agak ramai.

"Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan," tuturnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Baca juga: Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres Tidak Bisa Dilaksanakan pada Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan