Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Digadang Jadi Cawapres Prabowo, Kehadiran Gibran di Rakernas Projo sebagai Tanda, Tunggu Putusan MK

Zulkifli Hasan mengakui ada isyarat di balik kehadiran Gibran Rakabuming di acara Relawan Pro Jokowi (Projo).

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Dok Gerindra/Tangkap layar YouTube Metro TV
Gibran saat menghadiri Rakernas VI Projo (kiri) dan Prabowo mengajari Gibran berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Sabtu 18 Juni 2022 (kanan). Gibran digadang-gadang jadi cawapres Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 disebut akan diumumkan menunggu hari Senin (16/10/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Sementara itu, kini nama bakal cawapres Prabowo Subianto sedang digodok dan difinalisasi.

"Cawapres tunggu hari Senin," ujarnya kepada wartawan di Indonesia Arena GBK, Sabtu (14/10/2023).

Lalu, saat disinggung apakah nama itu mengerucut kepada sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Zulkifli Hasan tak menyebut secara gamblang.

Meski begitu, Zulkifli Hasan mengakui ada isyarat di balik kehadiran Gibran Rakabuming di acara Relawan Pro Jokowi (Projo).

Baca juga: Empat Nama Bacawapres Prabowo, Pengamat: Gibran, Khofifah, Erick Thohir, dan Airlangga

Projo diketahui menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena GBK, Senayan, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Zulkifli Hasan, tanda-tanda yang dimaksud adalah Gibran akan menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Saya kira tanda-tanda," jelas dia.

AHY Sebut Bisa Jadi Prabowo Tunggu Putusan MK

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak menampik keputusan soal bakal cawapres Prabowo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud yakni putusan atas uji materi terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tertuang dalam Undang-undang Pemilihan Umum.

"Bisa jadi seperti itu, kita lihat, saya dengan di awal minggu depan ini akan ada putusan MK."

"Saya pikir kita ikuti bersama," ungkap AHY di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Syarat usia capres dan cawapres di UU Pemilu saat ini diketahui mengganjal Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Sebab, Gibran baru berusia 36 tahun, sedangkan batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan