Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Komentari Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD sebut Putusan MK Mengikat

Menko Pulhukam, Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal putusan MK terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres.

Editor: Nuryanti
Video Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. | Menko Pulhukam, Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal putusan MK terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres. 

Pertama yakni pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kedua, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketiga, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka usai Putusan MK, Dikabarkan akan Ada Deklarasi Besok

Keempat, perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Kelima, perkara sejenis pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu,

Keenam, perkara sejenis pada perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, perkara sejenis pada perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Baca juga: TPN Ganjar Presiden Nilai MK Melampaui Kewenangannya Usai Ketok Syarat Capres-Cawapres

Hakim Enny Punya Alasan Beda dalam Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pada putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dari penggugat, namun dalam musyawarah 9 Hakim MK, didapati adanya alasan berbeda atau concurring opinion.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Respons Kaesang soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Tidak Berefek ke Saya

Dalam persidangan Enny membeberkan alasan berbeda yang didapati dirinya terhadap materi gugatan ini.

Menurut Enny, sejatinya materi permohonan dari pemohon sudah secara spesifik membeberkan batasan mana penyelenggara daerah atau kepala daerah yang bisa maju di Pilpres.

"Dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Enny dalam ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan