Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Harus Minta Izin ke Megawati Jika Ingin Gibran Jadi Cawapresnya

Budiman menyatakan Presiden Jokowi tidak layak untuk ditanya Prabowo jika menginginkan Gibran menjadi cawapresnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/GP
Budiman Sudjatmiko dipecat PDIP 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto tak perlu meminta izin Presiden Jokowi jika menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di kontestasi Pilpres 2024.

Menurut Budiman Sudjatmiko, Prabowo mestinya minta izin kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri karena Gibran merupakan kader PDIP.

"Kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya kepada Bapak ya. Tapi tanya kepada ketumnya Bu Megawati Soekarnoputri, saya pikir itu ya," kata Budiman di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Budiman menilai bahwa Prabowo sebatas hanya mengkonsultasikan saja kepada Presiden Jokowi yang juga ayah dari Gibran. Sebaliknya, perizinan harus tetap ditanyakan kepada Megawati terlebih dahulu.

"Jadi menurut saya jangan lihat hubungnya Pak Jokowi, Pak Prabowo, Pak Prabowo minta konsultasi Pak Jokowi. Saya kira justru yang paling dekat adalah Pak Prabowo bertanya kepada ketumnya Mas Gibran yaitu PDIP yaitu Megawati Soekarnoputri," katanya.

Baca juga: Gerindra Sebut Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju di Pilpres Tidak Hanya Gibran

Oleh karena itu, Budiman menyatakan Presiden Jokowi tidak layak untuk ditanya Prabowo jika menginginkan Gibran menjadi cawapres.

"Menurut saya Pak Jokowi tidak dalam layak atau tidak ditanya. Yang ditanya Ketumnya atau Wasekjen atau apalah," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved