Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

Nama Gibran menguat jadi cawapres Prabowo pasca putusan MK, Partai Demokrat pun menyerahkan keputusan kepada Prabowo.

Kolase
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). Nama Gibran menguat jadi cawapres Prabowo pasca putusan MK, Partai Demokrat pun menyerahkan keputusan kepada Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Demokrat pun menyerahkan keputusan kepada Prabowo.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan rapat pleno DPP Demokrat telah memutuskan agar Prabowo untuk memilah dan memilih pendampingnya yang paling terbaik. 

"Kami taat azas. Terkait bacawapres kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Kamhar pun meyakini sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo akan diumumkan dalam waktu tidak lama lagi. Bahkan, sosok itu segera terungkap dalam hitungan hari.

Di sisi lain, Kamhar meyakini sosok cawapres yang akan dipilih Prabowo merupakan figur yang bisa membawa kemenangan di Pilpres 2024.

Tak hanya itu, figur itu bisa menguatkan roda pemerintahan ke depan.

"Pengalaman dan jam terbang Pak Prabowo yang tinggi tentu akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat yang bisa membawa kemenangan dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan," tutupnya.

Baca juga: Disinggung soal Tawaran Cawapres ke Gibran, Sekjen Gerindra: Keputusan MK Jadi Suatu yang Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan