Pilpres 2024
Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo
Nama Gibran menguat jadi cawapres Prabowo pasca putusan MK, Partai Demokrat pun menyerahkan keputusan kepada Prabowo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Demokrat pun menyerahkan keputusan kepada Prabowo.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan rapat pleno DPP Demokrat telah memutuskan agar Prabowo untuk memilah dan memilih pendampingnya yang paling terbaik.
"Kami taat azas. Terkait bacawapres kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Kamhar pun meyakini sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo akan diumumkan dalam waktu tidak lama lagi. Bahkan, sosok itu segera terungkap dalam hitungan hari.
Di sisi lain, Kamhar meyakini sosok cawapres yang akan dipilih Prabowo merupakan figur yang bisa membawa kemenangan di Pilpres 2024.
Tak hanya itu, figur itu bisa menguatkan roda pemerintahan ke depan.
"Pengalaman dan jam terbang Pak Prabowo yang tinggi tentu akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat yang bisa membawa kemenangan dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan," tutupnya.
Baca juga: Disinggung soal Tawaran Cawapres ke Gibran, Sekjen Gerindra: Keputusan MK Jadi Suatu yang Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.