Pilpres 2024
PAN Setuju Gibran Jadi Cawapres Prabowo Asalkan Diputuskan Secara Musyawarah Mufakat
Kendati demikian, Viva meminta masyarakat untuk menunggu penentuan cawapres Prabowo dalam hitungan hari lagi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Asalkan, penentuannya harus diputuskan secara musyawarah mufakat.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga menyebutkan musyawarah mufakat yang dimaksudkan adalah keputusan yang diambil secara kolektif antara Prabowo dan seluruh anggota koalisi Indonesia maju.
"Apapun keputusan dari Pak Prabowo beserta seluruh anggota koalisi diputuskan secara musyawarah mufakat oleh kolektif kolegial sebagai keputusan yang obyektif, PAN setuju siapapun itu," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Kendati demikian, Viva meminta masyarakat untuk menunggu penentuan cawapres Prabowo dalam hitungan hari lagi.
Nantinya, sosok tersebut akan diumumkan Prabowo dan Ketum parpol koalisi Indonesia maju.
"Soal siapa pasangan Pak Prabowo sebagai calon wakil presiden ditunggu keputusan dan nanti diumumkan oleh Pak Prabowo dan pimpinan koalisi Indonesia maju. Tunggulah ya beberapa hari ke depan," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.