Pilpres 2024
PKS Tak Mau Bantah Putusan MK: Sebentar Lagi Kita Pendaftaran, Kalau Begini Terus Mau Kapan Lagi?
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Syaikhu menyatakan, pihaknya tidak lagi dalam kondisi membantah putusan itu.
"Apa yang diputuskan oleh MK ini justru menjadi satu hal yang harus kita sepakati bersama. Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian tidak ada kepastian hukum," kata Syaikhu kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Saat ini kata Syaikhu, yang menjadi fokus PKS adalah bagaimana menyiapkan proses pendaftaran untuk pasangan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai capres-cawapres.
"Ya pertama kaitannya kan kita hari-hari ini justru sedang fokus kepada upaya untuk pendaftaran para calon," kata dia.
Baca juga: PKS Nilai Wajar Yenny Wahid Tak Mau Gabung Timses Anies-Muhaimin
Tak hanya itu, tidak dibantahnya putusan MK tersebut oleh Syaikhu juga dikarenakan adanya faktor semakin dekatnya waktu pendaftaran Pilpres.
Menurut dia, jika putusan itu tidak disepakati dan hanya bergulir pada gugatan, maka proses Pilpres yang ada saat ini akan terganggu.
Sementara, waktu pendaftaran sudah dalam waktu dekat.
"Gimana kita akan melaksanakan? Padahal kita akan segera mendaftar dan itu sangat terbatas. Lalu sampai kapan kita akan melakukan pendaftaran lagi kalau ini kemudian kita ga putus sampai hari ini?" kata dia.
Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres, Politikus PKS Dengar Mayoritas Hakim MK Sepakat Diserahkan ke DPR
Dengan begitu, Syaikhu menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut sembari menyiapkan proses pendaftaran untuk pasangan Anies-Cak Imin.
"Saya kira apapun hasilnya, ya ini tentu kita harus hormati aja. Tinggal ini kemudian proses Pilpres ini segera berjalan," tukas dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.