Pilpres 2024
Respons Gibran atas Putusan MK: Besok Pertemuan dengan PDIP, Tunggu Dulu
Gibran akhirnya buka suara mengenai MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau yang sedang menjabat, termasuk kepala daerah
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang melalui pemilihan umum (pemilu).
Gibran mengatakan akan melakukan pertemuan dengan pimpinan PDI Perjuangan untuk membahas langkah politik selanjutnya.
"Tunggu, pertemuan besok dengan para pimpinan partai, PDIP. Ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi. Berkonsultasi dengan banyak orang dulu."
"Kita lihat hasil diskusi besok. (Berangkat) masih lama, menyelesaikan pekerjaan. Ini saya masih koordinasi (pertemuan)," kata Gibran Rakabuming Raka, Selasa (17/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Gibran dijadwalkan akan mendatangi Kantor DPP PDIP di Jakarta dan bertemu Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Rumor Gibran Gabung Partai Golkar di Tengah Isu Jadi Cawapres Prabowo
Saat ditanya awak media, Gibran pun enggan menjawab terkait isi pembicaraannya nanti bersama Hasto.
PAN: Gibran Memenuhi Syarat, Tinggal Mau atau tidak
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan, menyebutkan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat menjadi cawapres Prabowo Subianto.
PAN diketahui termasuk dalam koalisi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto menjadi bacapres.
Baca juga: Kuat Unsur Politik, Pakar Sebut Gibran yang Paling Diuntungkan dari Hasil Putusan MK
"Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat."
"Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran."
"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal."
"Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," kata Saleh Partaonan Daulay, Selasa (17/10/2023)..
Sebelumnya, PAN memastikan bakal mengajukan nama Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai cawapres dari Prabowo.
Namun, Saleh mengatakan nama Erick akan tetap di bahas, dilihat juga dari sisi plus-minusnya.
Ia pun juga berharap hasil bacawapres Prabowo Subianto diberikan yang terbaik.
Soal deklarasi bacawapres Prabowo, Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan hal tersebut akan diumumkan hari Senin (kemarin) atau Selasa (hari ini).
"Minggu depan. Ini hari Minggu. Berarti antara Senin atau Selasa (hari ini-red). Pokoknya sabar," kata Muzani setelah menghadiri rapat koordinasi pemenangan Gerindra di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Kabar Prabowo bakal mendeklarasikan cawapresnya telah sampai ke telinga PDIP.
Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengaku mendengar Prabowo Subianto akan mendeklarasikan bacawapres di hari ulang tahunnya ke-72 pada hari ini, Selasa.
"Kemungkinan besar besok (hari ini, red) deklarasi. Kan kabarnya begitu."
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak, kita lihat saja," kata Deddy, Senin (16/10/2023).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran sebelumnya MK telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.
(Tribunnews.com/Pondra, Chaerul, Fersianus) (Kompas.com/Fristin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.