Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, TPN Pastikan Ganjar Siap Hadapi Siapa Pun di Pilpres 2024

Bakal capres Ganjar Pranowo disebut siap menghadapi siapa pun pada kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Tim Pemenganan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Komjen Purnawirawan Gatot Eddy Pramono di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal capres Ganjar Pranowo disebut siap menghadapi siapa pun pada kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Pemenganan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Komjen Purnawirawan Gatot Eddy Pramono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

"Bagi kita siapapun nanti yang menjadi kompetitor pak Ganjar, pasangannya siapa kita tetap solid baik itu dari parpol, kemudian simpatisan, relawan dan komponenan masyarakat," kata Gatot di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Ada pun, putusan MK itu memberi peluang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024.

Diisukan Gibran menjadi kandidat kuat sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres mendatang.

Baca juga: Gerakan Aktivis 98 Beri Enam Mandat untuk Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Capres

Namun, TPN Ganjar isu tersebut tak berpengaruh bagi pemenangan Ganjar dan akan lebih menyolidkan seluruh elemen untuk memenangkan Ganjar.

"Kita bekerja bersama-sama dari atas sampai bawah, berkolaborasi, bersinergi solid sampai akar rumput karena memang pemilik suara masyarakat sampai di bawah, karena itu kita terjun ke bawah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut saat Ini Masyarakat Butuh Lapangan Pekerjaan

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan