Pilpres 2024
Usai Putusan MK, Gerindra Beberkan 3 Tahap agar Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo
Terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Suci BangunDS
Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.