Pilpres 2024
Erick dan Yusril Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, Bagaimana dengan Gibran?
Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat untuk maju di Pilpres, bagaimana Gibran?
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan presiden (pilpres).
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Gibran Beri Isyarat Tak akan Jadi Cawapres Prabowo? Unggah Artikel tentang Erick Thohir
"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto menguat ke empat nama.
Herzaky mengatakan empat nama tersebut, yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar, Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming, Khofifah Indar Parawansa," kata Herzaky kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Lantas bagaimana dengan Gibran? Apakah dirinya telah mengurus surat tidak pernah dipidana sebagai syarat pendaftaran Pilpres?
Berdasarkan laporan dari TribunSolo.com, Pengadilan Negeri (PN) Solo masih belum menerima pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka sampai Rabu (18/10/2023) siang.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Solo, Bambang Aryanto.
"Untuk sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming belum ada," kata Bambang dikutip dari TribunSolo.com.

Situasi Gibran
Sementara itu, semenjak putusan MK soal batas usia capres-cawapres diumumkan, karier politik Gibran belum dipastikan.
Awalnya, nama Gibran santer dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto, tetapi kini ia dikabarkan akan bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden (GP).
Mengenai isu terakhir tersebut, Gibran mengaku belum bisa memberikan jawaban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.