Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, KPU: Mahfud Harus Kantongi Izin Presiden

Dalam hal dicalonkan sebagai bakal capres atau cawapres, sama halnya seperti kepala daerah, seorang menteri harus meminta izin dari presiden. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden dari PDI Perjuangan Mahfud MD saat pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden dari PDIP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2023). Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo kini sudah menentukan pasangannya untuk maju dalam Pilpres 2024, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam hal dicalonkan sebagai bakal capres atau cawapres, sama halnya seperti kepala daerah, seorang menteri harus meminta izin dari presiden. 

"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Adu Riwayat Pendidikan Mahfud MD dan Cak Imin, Cawapres Ganjar dan Anies Sama-sama Jebolan UGM

Namun begitu, surat izin tersebut tak jadi fokus utama dalam syarat pendaftaran. Asalkan surat itu sudah tersedia sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) 13 November 2023.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden. Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu," tuturnya. 

Sehingga saat proses pendaftaran capres cawapres nanti, KPU masih membolehkan tokoh kepala daerah atau menteri yang mencalonkan diri tapi belum mengantongi izin presiden. 

Baca juga: Mahfud MD Dinilai Pasangan Ideal bagi Ganjar: Ahli Hukum dan Pengalaman di Birokrasi

"Ketika proses mendaftar mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin, yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari presiden," pungkasnya. 

KPU sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari dua pasang bakal capres cawapres. 

Di hari pertama pendaftaran nanti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bakal mendaftar pada pukul 08.00 WIB lalu disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pukul 11.00 WIB.

Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.

Jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan