Pilpres 2024
Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, KPU: Mahfud Harus Kantongi Izin Presiden
Dalam hal dicalonkan sebagai bakal capres atau cawapres, sama halnya seperti kepala daerah, seorang menteri harus meminta izin dari presiden.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo kini sudah menentukan pasangannya untuk maju dalam Pilpres 2024, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam hal dicalonkan sebagai bakal capres atau cawapres, sama halnya seperti kepala daerah, seorang menteri harus meminta izin dari presiden.
"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Adu Riwayat Pendidikan Mahfud MD dan Cak Imin, Cawapres Ganjar dan Anies Sama-sama Jebolan UGM
Namun begitu, surat izin tersebut tak jadi fokus utama dalam syarat pendaftaran. Asalkan surat itu sudah tersedia sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) 13 November 2023.
"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden. Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu," tuturnya.
Sehingga saat proses pendaftaran capres cawapres nanti, KPU masih membolehkan tokoh kepala daerah atau menteri yang mencalonkan diri tapi belum mengantongi izin presiden.
Baca juga: Mahfud MD Dinilai Pasangan Ideal bagi Ganjar: Ahli Hukum dan Pengalaman di Birokrasi
"Ketika proses mendaftar mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin, yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari presiden," pungkasnya.
KPU sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari dua pasang bakal capres cawapres.
Di hari pertama pendaftaran nanti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bakal mendaftar pada pukul 08.00 WIB lalu disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pukul 11.00 WIB.
Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
Jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.