Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Sudah Kirim Surat Izin Ikut Pilpres ke Jokowi

Lebih lanjut Mahfud mengatakan Jokowi memberi izin kepada dirinya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam konferensi pers di KPU usai mendaftar sebagai bakal capres cawapres ke KPUR RI, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon wakil presiden (cawapres) yang diusung koalisi PDIP, Mahfud MD menyebut dirinya sudah menyerahkan surat izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah, sudah diserahkan," ujar Mahfud kepada awak media di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan Jokowi memberi izin kepada dirinya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun begitu masih belum ada pesan signifikan yang sifatnya personal yang disampaikan Jokowi kepada Mahfud.

"Enggak, dia memberi izin saja di surat. Belum (ada pesan personal), kan masih di luar megeri," lanjut.

Baca juga: Resmi Daftar Capres, Ganjar Pranowo Harap KPU Independen

Sebagai informasi, menteri harus meminta izin dari presiden jika maju jadi bakal capres atau cawapres.

"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Namun begitu, surat izin tersebut tak jadi fokus utama dalam syarat pendaftaran. Asalkan surat itu sudah tersedia sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) 13 November 2023.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden. Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu," tuturnya.

Sehingga saat proses pendaftaran capres cawapres nanti, KPU masih membolehkan tokoh kepala daerah atau menteri yang mencalonkan diri tapi belum mengantongi izin presiden.

"Ketika proses mendaftar mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin, yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari presiden," pungkasnya.

Saat ini sudah ada dua pasangan calon yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres cawapres di KPU, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.

Jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan