Pilpres 2024
Soal Putusan MK Kabulkan Batas Usia Capres-cawapres Dinilai Ubah Dinamika Politik di Indonesia
Pangi menilai praktik politik dinasti sudah menjadi kebiasaan buruk para politisi yang menjadi ancaman serius terhadap penurunan kualitas demokrasi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mengubah dan mengguncangkan dinamika politik Indonesia.
Adapun hal itu terkait putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengenai batasan usia calon presiden dengan penambahan norma berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Keputusan tersebut memunculkan perdebatan sengit terkait perkembangan dinasti politik di Indonesia. Dinasti politik, yang merujuk pada praktik mewariskan kekuasaan politik kepada anggota keluarga atau keturunan pejabat yang telah menduduki jabatan politik sebelumnya, menjadi isu kritis yang berpengaruh terhadap masa depan demokrasi Indonesia," kata Pangi dalam keterangannya Jumat (20/10/2023).
Pangi menilai praktik politik dinasti sudah menjadi kebiasaan buruk para politisi yang menjadi ancaman serius terhadap penurunan kualitas demokrasi itu sendiri.
"Hal ini senada dengan persepsi publik yang tergambar dalam survei Voxpol center dimana mayoritas responden (69,3 persen) tidak setuju adanya praktik politik dinasti," kata Pangi.
"Sementara mayoritas lainnya (67,9%) percaya bahwa praktik semacam ini dapat merusak kualitas demokrasi. Bahkan, sebanyak 74,8% responden mendukung adanya regulasi yang membatasi praktik politik dinasti," sambungnya.
Pangi juga menilai putusan MK tersebut seolah mengabaikan nuansa kebatinan publik.
"Serta lebih mementingkan hasrat kekuasaan yang akan menyeret MK dalam pusaran politik destruktif secara internal maupun demokrasi di Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.