Pilpres 2024
Ciri-ciri Cawapres Prabowo, Golkar Sebut Usia Bawah 40 Tahun, Gerindra: Pengalaman di Pemerintahan
Golkar dan Gerindra membeberkan ciri-ciri cawapres Prabowo Subianto, muda dan berpengalaman di pemerintahan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Suci BangunDS
Isu tersebut semakin menguat setelah Gibran dikabarkan berangkat ke Jakarta pada Jumat sore.
Baca juga: Pengamat Paparkan Sejumlah Kelemahan Jika Prabowo Paksakan Gibran Jadi Cawapresnya
Padahal, menurut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Gibran tak memiliki agenda partai di Jakarta.
"Tidak ada (pertemuan dengan Gibran), karena kami langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi untuk pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud," ungkap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat, dikutip dari KompasTV.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tak tahu apa keperluan Gibran pergi ke Jakarta.
Rudy mengungkapkan ia terakhir berkomunikasi dengan Gibran pada 16 Oktober 2023.
Saat itu, Gibran meminta izin tidak dapat menghadiri peresmian Kantor DPC PDIP Kota Solo.
Setelahnya, Rudy mengaku tak berhubungan dengan Gibran.
"Terakhir waktu WA saya izin peresmian itu. Habis itu belum komunikasi lagi. Ndak tahu saya. HP saya saya matiin terus," ungkapnya saat ditemui di Gereja Katolik St. Antonius, Jumat malam, dikutip dari TribunSolo.com.
Selain Gibran, dua nama lainnya, yaitu Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, juga diisukan bakal mendampingi Prabowo.
Pasalnya, Erick Thohir dan Yusril sudah sama-sama mengajukan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Erick Thohir juga telah mendatangi Baintelkam Polri untuk mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemungkinan Putusan MK yang Bisa Jegal Prabowo

Selain soal cawapres yang masih teka-teki, nasib Prabowo untuk maju Pilpres 2024 juga masih misteri.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10/2023) mendatang.
Putusan perkara ini bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.
Baca juga: Semangati Anak Disabilitas, Prabowo: Jika Kalian Punya Kemauan Kuat, Insya Allah Cita-cita Tercapai
Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.