Pilpres 2024
Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK soal Dugaan Kolusi, Nepotisme
Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
Jakarta 6 Januari 2022
Ttd
Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Jelang HUT Ke-49 PDIP, Megawati Tulis Pesan Ini Buat TPDI
2. Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

Sementara Perekat Nusantara adalah sebuah organisasi advokat Indonesia yang didirikan di Jakarta pada 15 November 2011.
Dikutip wikipedia.org, Perekat Nusantara bukanlah organisasi advokat tandingan dari organisasi advokat yang sudah ada seperti Peradi, KAI, AAI, FERARI, dan lainnya.
Demikian dikatakan koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus yang juga anggota TPDI saat deklarasi.
Menurut Petrus, selama ini organisasi advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya advokat sebagai penegak hukum.
Termasuk mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok advokat penegak hukum yang setara dengan Polri, Kejaksaan, dan hakim.
"Sebab selama ini terutama selama reformasi peran advokat sebagai penegak hukum nyaris tidak terdengar," kata Petrus.
Kebanyakan advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran.
Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Namun, di luar itu peran advokat sebagai penegak hukum, peran sebagai mitra penegak hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum, dan ilmu pengetahuan hukum sangat minim.
Padahal, kata dia, advokat Indonesia mempunyai organisasi profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi.
Petrus Selestinus mengatakan, Perekat Nusantara yang didirikan bersama sejumlah advokat Jakarta merupakan wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi dalam menjaga keutuhan NKRI.
Selain itu, Perekat Nusantara juga ingin menegakkan eksistensi advokat Indonesia sebagai penegak hukum yang kritis dalam pembangunan hukum nasional untuk memperkuat negara hukum Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.